Sumbawa NTB - Kasus pencurian dan pemberatan sebuah Handphone berhasil di ungkap oleh Polsek Rhee bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa, Senin (27/11/23) sekitar pukul 13.00 wita.
Kapolsek Rhee IPDA Harirustaman SH., yang memimpin kegiatan penangkapan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan setelah pihaknya bersama Tim Opsnal Polres Sumbawa melakukan penyelidikan intens tarkait penggaduan adanya tindak pidana pencurian HP hingga berhasil mengetahui keberadaan barang bukti serta para pelaku.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua orang pemuda asal Desa Rhee Kecamatan Rhee yang berperan sebagai pelaku berinisial RA (26) dan AAS (27) , selain itu petugas juga turut mengamankan dua pemuda lagi warga Desa Pukat Kecamatan Utan yang diduga berperan membantu menjual HP yang di curi yakni berinisial R (30) dan A (25).
"Berhasil kami amankan dua orang pelaku curat serta dua orang lagi yang berperan membantu menjual barang hasil kejahatan, para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing" Ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, bahwa peristiwa pecurian tersebut terjadi berawal saat korban bernama Zulkarnain datang ke rumah adikya di Desa Rhee, Kecamatan Rhee pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2023 pukul 20.00 Wita.
Disana korban bertemu dengan dua orang pelaku dan dua orang lainnya , kemudian melakukan pesta miras dan karoeke menggunakan HP korban. Setelah itu korban kemudian tertidur, dan ketika bangun korban mencari keberadaan HP miliknya yang tadi digunakan karoeke, korban juga sempat menanyakan HP miliknya ke teman-teman yang diajaknya minum miras, tapi ke empat orang tersebut tidak ada yang tahu dan tidak ada yang mengaku telah mengambil.
"Karena tidak ada yang mengaku mengambil HP tersebut, korban kemudian keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rhee untuk di tindaklanjuti." kata Kapolsek.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Hp merk INFINIX HOT 20i selanjutnya diamankan di Mapolsek Rhee guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)